Akhirnya ada kabar bagus buat anda sobat Pemimpin.net yang menunggu kehadiran gadget premium iPhone terbaru secara resmi hadir di Indonesia. Smartphone terbaru Apple, iPhone 7 dan iPhone 7 Plus memperoleh sertifikat lolos pengujian dari Balai Uji Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pantauan KompasTekno di situs Ditjen SDPPI, Senin (28/11/2016), iPhone 7 dan iPhone 7 Plus masing-masing dengan kode “Apple A-1788” dan “Apple A-1784” menunjukan status “sertifikat dicetak”, dengan update terakhir pada 25 November 2016.
Meski demikian, agaknya masih butuh waktu sebelum kedua ponsel bisa resmi beredar di Indonesia. Ini karena iPhone 7 dan iPhone 7 Plus masih terganjal aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
iPhone 7 dan iPhone 7 Plus telah memperoleh sertifikasi Ditjen SDPPI, namun masih membutuhkan penentuan kadar kandungan TKDN.(Ditjen SDPPI)
“Permohonan ada kekurangan TKDN. Hubungi Lt. 8 GSP,” demikian tertulis dalam catatan masalah duo iPhone 7 tersebut di situs Ditjen SDPPI.
Kandungan kadar TKDN dalam sebuah ponsel ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Kementerian Kominfo dan Ditjen SDPPI hanya bertugas menguji dan mengeluarkan sertifikasi.
Terhitung mulai 1 Januari 2017 mendatang, vendor yang ingin memasarkan ponsel 4G di Indonesia harus memastikan produknya telah memenuhi tingkat TKDN sebesar 30 persen.
iPhone SE
Selain iPhone 7 dan iPhone 7 Plus, situs Ditjen SDPPI turut mengungkapkan bahwa proses sertifikasi iPhone SE telah memperoleh tahap surat perintah pembayaran (SP2).
Bila sudah mencapai SP2, artinya perusahaan tinggal membayar administrasi dan menunggu penerbitan sertifikast dari Ditjen SDPPI.
Namun iPhone SE terganjal masalah yang sama dengan iPhone 7 dan iPhone 7 SE, yakni belum memperoleh sertifikat TKDN, ditambah belum mendapat hasil uji EMC (electromagnetic compatibility).
Untuk memenuhi unsur persyaratan TKDN, Apple diketahui sedang bersiap membangun tiga pusat riset di Indonesia.
Saat investasi dengan total nilai sebesar 48 juta dollar AS atau sekitar Rp 626 miliar itu sudah diwujudkan, Apple dianggap sudah memenuhi TKDN melalui komitmen investasi dan diperbolehkan menjual gadget 4G di Indonesia.
0 Komentar