Bagi pemilik kendaraan bermotor baik itu mobil seperti all new avanza 2019 atau motor bebek atau matic yang pajak motornya belum dibayar alias pajak mati agaknya harus waspada. Pasalnya beberapa waktu terakhir wacana tentang pemblokiran atau penghapusan data dari daftar registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun santer terdengar. Tetapi, tindakan ini tidak mengacu kepada pajaknya, melainkan pada masa berlaku STNK.
Jadi, penghapusan data dari daftar registrasi akan dikenakan bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, yaitu 5 tahun. Aturan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) tahun 2012.
Pasal 1 ayat 17
Penghapusan Regident Ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri.
Pasal 110 ayat 1
Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:
• permintaan pemilik Ranmor;
• pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
• pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.
Pasal 114
Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus.
Registrasi Ranmor yang sudah dinyatakan dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.
Seluruh pemilik kendaran bermotor wajib membayar setiap tahun. Tanggal dan besarnya pajak yang harus dibayarkan sudah tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika melebihi waktu tanggal yang telah ditentukan, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda.
Denda mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut dapat dihitung sendiri oleh pemilik kendaraan. Jadi, jika telat membayar pajak, Anda dapat mengetahui berapa denda yang harus dibayarkan.
Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Namun, cara penghitungannya tetap sama. Rumus untuk menghitung denda pajak kendaraan bermotor adalah sebagai berikut.
• Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%.
• Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
• Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
• Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
• Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ bagi motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.
Jadi jangan sampai lalai membayar pajak kendaraan anda apalagi sampai pajak motor mati 2 tahun .
Semoga bermanfaat!
1 Komentar
harus tertib pajak
BalasHapushttps://tantepoker.me
judi poker
poker online
poker pulsa
judi online