Cara laporan pajak online mempermudah pelaporan pajak yang harus dilakukan oleh para pebisnis sebagai Wajib Pajak. Dengan menggunakan sistem online ini, pelaporan pajak akan menjadi lebih efektif, efisien dan bisa diakses dimana saja dan kapan saja selama waktu pelaporan pajak. Sistem online ini menggunakan suatu aplikasi khusus yang digunakan untuk berbagai keperluan dalam perpajakan.
Pelaporan yang dilakukan secara manual dan online memiliki tata cara yang berbeda. Jika dilakukan secara manual, Wajib Pajak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk melapor. Sedangkan jika Anda lakukan secara online, bisa dilakukan di mana saja. Sebelum melakukan pelaporan pajak, Anda harus mengetahui beberapa hal yang diperlukan saat pelaporan pajak. Yang perlu Anda ketahui diantaranya adalah
Mengenal Jenis-jenis SPT
SPT (Surat Pajak Tahunan) memiliki tiga jenis yang dibedakan dari segi bentuk dan isian yang ada di dalamnya. Mulai dari yang paling sederhana ada SPT 1770SS yang hanya terdiri dari satu halaman saja. Kemudian ada SPT 1770S yang terdiri dari satu lembar induk dan dilengkapi dua lampiran. Selanjutnya ada SPT 1770 yang terdiri dari satu lembar induk dan tiga lembar lampiran.
Aplikasi e-filling
E-filling merupakan aplikasi resmi untuk pelaporan SPT atau pemberitahuan pajak.
Pelaporan Pajak Secara Online
Untuk pelaporan pajak yang dilakukan secara online tata cara yang dilakukan adalah
1. Membuat EFIN
2. Registrasi akun di e-filing DJP
3. Lapor pajak dan unggah SPT
Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan jika Anda melakukan pelaporan pajak secara online.
Keuntungan Melaporkan Pajak Secara Online
Cara laporan pajak online memiliki berbagai keuntungan dibandingkan pelaporan pajak secara langsung. Diantara keuntungan yang bisa Anda dapatkan adalah:
1. Perhitungan pajak secara otomatis. Jadi Anda sebagai Wajib Pajak tidak perlu menghitung lagi pajak yang akan di laporan. Ketika Anda masuk dalam laman aplikasi pelaporan pajak, jumlah pajak yang akan Anda laporkan sudah terhitung otomatis.
2. Bisa membayar tepat waktu karena memiliki sistem email pengingat yang akan mengingatkan Anda jika sudah waktunya melaporkan pajak. Email ini akan dikirim sebelum tanggal jatuh pembayaran pajak sehingga Anda bisa mempersiapkannya.
3. Dengan melakukan pelaporan online, sistem akan secara otomatis diperbarui.
4. Kerahasiaan data pajak Anda dapat dijamin keamanannya.
5. Data yang tersimpan ketika Anda melaporkan pajak online akan tersusun dengan rapi.
6. Waktu yang diperlukan untuk pelaporan lebih hemat dan lebih efisien. Anda tidak perlu datang dan mengantre di kantor pelayanan pajak untuk melaporkan pajak. Anda juga tidak membutuhkan berbagai aplikasi untuk menghitung, penyetorkan dan melaporkan pajak. Karena dengan pelaporan pajak secara online bisa hanya dengan lewat satu aplikasi saja, dan Anda sudah bisa melakukan semuanya secara berurutan.
Bagi Anda yang belum melakukan cara laporan pajak online bisa langsung mencoba ketika tanggal jatuh tempo pelaporan pajak pada bulan ini. Anda juga bisa melakukan pelaporan lewat aplikasi BukuKas. Dengan aplikasi ini, Anda tidak perlu ribet lagi dan ketika Anda merasa masih bingung, silahkan ikuti petunjuk yang ada di aplikasi tersebut. Selain untuk pajak, terdapat juga layanan untuk pencatatan hutang yang bisa Anda lakukan melalui aplikasi ini. Yuk instal segera!
0 Komentar