PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) memegang teguh komitmennya untuk menjalankan prosedur keamanan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh wilayah operasionalnya guna mengurangi insiden kecelakaan kerja. Lebih dari sekadar kewajiban, K3 juga menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung program hilirisasi nikel di Indonesia.
Dibentuk pada tahun 2019, PT GNI berkonsentrasi pada pemurnian bijih nikel di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Pengoperasian smelter ini menjadi momen bersejarah, diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2021.
PT GNI mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya.
Salah satu peraturan turunan yang relevan adalah Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 yang berkaitan dengan praktik pertambangan mineral dan batubara.
Peraturan ini memberikan pedoman yang jelas tentang berbagai aspek K3, mulai dari manajemen risiko hingga pencegahan kecelakaan dan pengelolaan keadaan darurat. Hal ini berlaku untuk semua industri pemurnian mineral, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 16 dan 17.
Penerapan Prosedur Keamanan Kerja di PT GNI
Pemurnian mineral adalah kegiatan yang tak terhindarkan dari bahaya dan risiko yang tinggi. Oleh karena itu, penanganan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi suatu keharusan yang mendalam dan berkomitmen.
Agar segala sesuatunya berjalan dengan lancar, pengelolaan K3 harus terstruktur secara cermat sesuai dengan standar manajemen yang telah ditetapkan. Pendekatan yang berlandaskan pada evaluasi risiko, memiliki tingkat transparansi yang dapat diaudit, dan mencakup seluruh aspek pencegahan kecelakaan.
Tugas pengelolaan K3 bukan hanya menjadi tanggung jawab suatu divisi atau departemen, tetapi menjadi komitmen bersama seluruh elemen dalam perusahaan. Ini adalah urgensi yang tidak boleh diabaikan.
Dalam upaya penerapan regulasi keselamatan kerja yang ketat, perusahaan pemurnian mineral harus siap menyediakan semua yang diperlukan. Ini mencakup peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, personil yang terlatih, serta sumber daya finansial yang memadai untuk melaksanakan segala ketentuan dalam keselamatan pertambangan.
Selain itu, perusahaan juga harus memiliki organisasi keselamatan pertambangan yang disesuaikan dengan jumlah pekerja, sifat pekerjaan, dan luas area kerja.
Dalam upaya implementasi regulasi keamanan kerja ini, PT GNI secara berkala menyelenggarakan Pendidikan dan Latihan Dasar (Diklatsar) Penyelamatan dan Penanganan Kecelakaan Kerja. Mereka menjalin kolaborasi dengan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kota Palu untuk memastikan para karyawan memahami konsep tanggap darurat perusahaan. Dengan demikian, kecelakaan kerja dapat dicegah dan dihindari dengan baik.
Salah satu contohnya adalah Diklatsar tahun 2022 yang berlangsung selama lima hari di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur. Pelatihan ini mencakup berbagai aspek, seperti pemakaian alat pemadam api ringan, penyelamatan dalam kecelakaan kendaraan, evakuasi kebakaran, dan tindakan darurat di air.
Program ini melibatkan berbagai departemen perusahaan, termasuk Departemen Health, Safety, and Environment (HSE).
Pelatihan ini mencakup pemakaian alat pemadam api ringan (APAR), pelatihan penyelamatan dari kecelakaan kendaraan, tindakan evakuasi kebakaran, dan pelatihan penyelamatan di dalam air. Semua ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua karyawan memiliki pemahaman yang kuat tentang tindakan darurat perusahaan.
Selain upaya dalam K3, PT GNI juga aktif dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja karyawan selama pandemi Covid-19. Perusahaan ini meluncurkan program vaksinasi Covid-19 untuk ribuan karyawan dan penduduk setempat, sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah.
PT GNI Menjadi Teladan di Dunia Smelter Nikel
Sebagai salah satu pelaku utama dalam industri pemurnian mineral di Indonesia, PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) telah memimpin dengan mengadopsi teknologi terkini, yaitu teknologi rotary kiln electric furnace (RKEF).
Teknologi canggih ini terbukti efektif dan efisien dalam menjalankan operasionalnya. Bahkan, proses pembangunan smelter dapat dilakukan dalam waktu singkat, hanya dua tahun. Kecepatan ini bisa lebih ditingkatkan jika eksplorasi brownfield dan ekspansi tambang telah rampung.
Keunggulan lain dari teknologi RKEF adalah kemampuannya untuk mempercepat proses ramp-up perusahaan, yakni sekitar satu tahun. Ini membantu menekan pengeluaran modal (capital expenditure/capex) sehingga menjadi lebih efisien.
Dengan teknologi RKEF, PT GNI memiliki kapabilitas untuk mengoperasikan hingga 25 jalur produksi yang diharapkan dapat menghasilkan sekitar 1,9 juta nickel pig iron (NPI) per tahun. Bahan baku ini bisa diolah menjadi besi stainless untuk produksi baja tahan karat.
Namun, PT GNI tidak hanya mengedepankan produktivitas semata. Mereka menyadari bahwa untuk mencapai produksi yang optimal, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mengurangi angka kecelakaan kerja di PT GNI menjadi prioritas utama.
Dalam upaya ini, perusahaan telah membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) sebagai bagian integral dari operasi bisnisnya. Langkah ini mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker, Yuli Adiratna, memberikan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif perusahaan dalam membentuk P2K3 sebagai langkah penting dalam memastikan keamanan kerja di PT GNI.
"Inisiatif ini bisa menjadi panutan bagi industri smelter lain di Tanah Air," ujar Yuli saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT GNI di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng), pada bulan Februari 2023.
Kunjungan tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pemeriksaan dan pembinaan terhadap penerapan K3 di lingkungan industri pengolahan nikel.
General Manager PT GNI, Teh Chales, menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan, arahan, dan bimbingan yang diberikan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan penerapan K3 di lingkungan kerja PT GNI.
"Agar terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik, aman, nyaman dan sehat untuk tenaga kerja, kami meminta arahan dan petunjuk jika terdapat kekurangan dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” ujar Teh Chales.
Yuli menambahkan bahwa PT GNI harus memprioritaskan pemeriksaan dan pengujian lingkungan, kesehatan kerja, serta alat berat untuk memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja dan buruh.
"Penting untuk menjalankan evaluasi terhadap lingkungan dan kesehatan kerja, termasuk menguji peralatan berat, karena ini sangat berkaitan dengan faktor keselamatan dan kesehatan kerja di dalam sektor industri. Kami mengajak seluruh perusahaan, tidak hanya PT GNI, untuk memberikan perhatian besar terhadap hal ini," kata Yuli.
Pemerintah akan terus melakukan pengawalan ketat agar investasi yang masuk ke Indonesia benar-benar memberikan manfaat yang baik bagi masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah akan terus memberikan dukungan yang cukup kepada PT GNI agar patuh terhadap peraturan ketenagakerjaan.
"Selain manfaat ekonomi, penting untuk semua pihak memprioritaskan perlindungan hak asasi manusia (HAM) para pekerja," tambah Yuli.
0 Komentar